HALLO BISNISNEWS - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mendorong Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan untuk menciptakan terobosan baru dalam dalam bekerja.
Perbaikan cara kerja dengan mempertimbangkan ketidakpastian berakhirnya pandemi.
“Kalau kita lihat ke sektor keuangan kita, terobosan baru yang ingin kita lakukan adalah tentu memastikan bahwa dunia perbankan kita bisa menjalankan kembali fungsi intermediasinya, yang memang merupakan tugas dari perbankan,” ungkap Suahasil pada Dialog Bisnis “JAMINAH: Solusi Perbankan untuk Mendukung Pelaku Usaha Korporasi Terdampak COVID-19”, yang dilakukan secara daring, Kamis, 2 September 2021.
Lebih lanjut Suahasil menjelaskan, fungsi intermediasi itu artinya perbankan mengumpulkan dana pihak ketiga kemudian menyalurkannya ke dalam bentuk kredit kepada dunia usaha supaya dunia usaha bergerak.
Baca Juga: Pancing Minat Investor, ESDM Ubah Ketentuan Lelang Wilayah Kerja Migas
Di dalam situasi pandemi dimana mobilitas menurun, dunia usaha juga terkena dampaknya.
“Disinilah maka lembaga seperti LPEI yang merupakan lembaga sui generis yang memang dibentuk khusus oleh undang-undang harusnya menjadi vehicle,” ungkap Wamenkeu.
Salah satunya melalui program Penjaminan Pemerintah (JAMINAH). JAMINAH merupakan program yang didesain dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui penjaminan atas kredit perbankan kepada pelaku usaha korporasi yang terdampak Covid-19.
Risiko kredit atas pemberian kredit dari perbankan kepada pelaku usaha ditanggung oleh pemerintah.
Baca Juga: Luncurkan Serambi Halal, Kemenperin Beberkan Manfaatnya bagi Perkembangan Industri Halal
Artikel Terkait
Bank Indonesia dan Kemenkeu Jepang Perkuat Kerja Sama Penyelesaian Transaksi Mata Uang Kedua Negara
Pembiayaan Rp90,4 Triliun LPEI Hasilkan Investasi Rp219 Triliun, PDB Rp221 Triliun, Ekspor Rp319 Triliun
Agustus Terjadi Inflasi 0,03 Persen, Disumbang Belanja Pendidikan, Inflasi Tahunan Jadi 1,59 Persen
Catat ! Pemerintah Turunkan Tarif PPh Bagi Investor Domestik Menjadi 10 Persen