HALLO BISNISNEWS - Pemerintah khususnya OJK yang memiliki otoritas penuh dalam pengawasan lembaga dan jasa keuangan telah melarang lembaga yang dibawah pengawasan nya untuk terlibat dalam perdagangan aset kripto.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa (OJK), Wimboh Santoso menegaskan, bahwa OJK melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan dan memfasilitasi perdagangan aset kripto.
“OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” kata Wimboh dalam akun Instragram OJK (25/1).
Dalam keterangannya, Wimboh juga meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai dugaan penipuan melalui skema Ponzi investasi kripto. “Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus paham risikonya,” ucapnya.
Baca Juga: Direktur Bank Mandiri: Pertumbuhan Ekonomi 2022 Akan Capai 5,17 Persen Asal Omicron Terkendali
Lebih lanjut Wimboh menyampaikan, masyarakat juga perlu untuk mengetahui bahwa OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto.
“Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan,” kata Wimboh.
Dengan demikian, larangan untuk memasarkan dan memfasilitasi crypto asset ini hanya ditujukan kepada lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin dari OJK. ***
Artikel Terkait
BTS Jadi Mata Uang Kripto, HYBE Entertainment Ambil Tindakan Hukum
Lebih Segar dengan Wajah Baru, Aplikasi NOBI 3.0 Layani Jual-Beli Aset Kripto Mulai Rp20 Ribu
OJK Perintahkan LJK Kedepankan Prinsip-Prinsip Perlindungan Konsumen
OJK dan Kejaksaan Akan Likuidasi Emiten Zombie Agar Ganti Uang Investor Saham
OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Produk BPR/BPRS dan Batas Maksimum Pembiayaan Bank Umum Syariah