HALLO BISNISNEWS- Pemerintah membebaskan empat dokumen dari pengenaan bea materai dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembebasan bea materai.
“Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai,” kata Neilmaldrin dalam keterangan resmi (26/1).
Adapun dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea materai antara lain dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat. Fasilitas pembebasan diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana alam.
Baca Juga: Ini yang Dibahas Pada Pertemuan Kedua G20 Joint Finance and Health Task Force
Kemudian, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial.
Selanjutnya, dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea materai adalah dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
Dokumen tersebut antara lain, dokumen terkait transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi transaksi surat berharga di pasar perdana berupa penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5 juta, formulir konfirmasi transaksi surat berharga di pasar perdana dengan nilai paling banyak Rp10 juta, dan transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5 juta.
Kemudian, dokumen konfirmasi transaksi surat berharga berupa pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10 juta dan dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp5 juta.
Baca Juga: Sinergi WIKA Grup - Danareksa Implementasikan Strategi untuk Akselerasi Kinerja BUMN
Artikel Terkait
Asyik! Bayar Pajak, Bea Cukai, Perpanjangan SIM dan Paspor Sekarang Bisa Lewat DANA
Kecuali DKI Jakarta, 9 Wilayah Ini Bebaskan Pajak Motor 'Mati' dan Gratis Bea Balik Nama
Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Penerima Insentif Pajak Diperluas
Semua yang Punya NIK Harus Bayar Pajak, Menkeu Sri Mulyani Sebut Itu Hoaks
Sri Mulyani Ajak Wajib Pajak Segera Ikuti Program Pengungkapan Sukarela Sebelum Tenggat Waktu
Menkeu: Penerimaan Pajak Oktober Capai Rp953,6 T, Tumbuh 15,3% dan Memenuhi Target APBN 2021
Ini Kinerja Pengawasan Laut oleh Bea Cukai Sepanjang 2021, Lakukan 321 Penegahan