HALLO BISNISNEWS - PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) mendapatkan sub-lisensi dari Medicines Patent Pool (MPP) untuk obat Molnupiravir yang secara data pra-klinis dan klinis dianggap efektif melawan varian Covid-19.
MPP dan Kimia Farma menandatangani perjanjian untuk memfasilitasi akses global yang terjangkau untuk Molnupiravir.
Berdasarkan ketentuan perjanjian antara Merck, Sharp & Dohme (MSD) dan MPP, melalui lisensi yang diberikan oleh MSD, MPP diizinkan untuk melisensikan lebih lanjut kepada Kimia Farma.
Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno P dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022 mengatakan, kerja sama sub-lisensi dengan MPP adalah suatu terobosan untuk emiten berkode saham KAEF itu sebagai pelaku industri farmasi di Indonesia.
Baca Juga: Bagaimana Mengelola Keuangan Saat Pandemi? Simak Tipsnya Dari Perencana Keuangan
“Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan akses obat esensial yang masih dalam paten khususnya Molnupiravir, sehingga dapat diakses masyarakat Indonesia dan negara lain,” ujar Ganti.
Perjanjian tersebut, lanjut Ganti, juga akan mendukung transformasi dan aksesibilitas kesehatan di Indonesia.
Molnupiravir dikembangkan di Universitas Emory dan dilisensikan ke Ridgeback Biotherapeutics oleh Drug Innovation Ventures di Emory (DRIVE), LLC, yang dibentuk oleh Emory untuk memajukan pengembangan kandidat obat tahap awal untuk penyakit virus yang menjadi perhatian global.
Molnupiravir sedang diteliti oleh Merck & Ridgeback untuk pengobatan penyakit Covid-19 ringan hingga sedang pada orang dewasa yang berisiko tinggi menjadi parah, termasuk rawat inap atau kematian.
Baca Juga: Meski Kinerja Ekonomi Sektor Riil Membaik, Presiden Jokowi Ingatkan Tetap Waspadai Covid-19
Artikel Terkait
Butuh Modal dan Bayar Utang, Kimia Farma Akan Terbitkan 2.7 Miliar Saham Baru dengan Harga Rp 100 per Saham
Soal Penggunaan Obat Penanganan Covid, DPR Minta BPOM Lebih Progresif
Dukung Pencapaian Herd Immunity, Danamon dan Kimia Farma Gelar Vaksinasi di Kalimantan
Pfizer-Biontech Mendorong Vaksinasi COVID-19 3-Dosis untuk Melawan Varian Omicron