HALLO BISNISNEWS - Setidaknya ada 600 akun berpotensi radikal yang diawasi di dunia maya (internet) oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Kami mencatat setidaknya ada 600 akun berpotensi radikal," kata Kepala BNPT Boy Rafli Amar dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1).
Akun tersebut berisikan 650 konten propaganda. Dari angka itu, 409 konten bersifat umum atau konten bersifat informasi serangan, 147 konten anti dengan NKRI, 85 konten anti-Pancasila, tujuh konten intoleran, dan dua konten berkaitan dengan paham takfiri.
Baca Juga: Indonesia dan Singapura Sepakati Perkuat Kerja Sama Pemulihan Ekonomi
"Ada 40 konten karena pendanaan terorisme di dunia maya yang cukup dominan akhir-akhir ini," ungkap Boy, seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, ada 13 konten berkaitan dengan pelatihan. Pengawasan itu, kata Boy, bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya kepolisian, BSSN, BIN, TNI, dan Kominfo.
Boy menyebutkan terdapat lima tugas pokok BNPT berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yakni merumuskan, mengoordinasikan, serta melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi, dan deradikalisasi.
Baca Juga: Hutama Karya Tawarkan Investasi Pada 7 Aset Persediaan Properti
Selanjutnya, mengoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme; mengoordinasikan pemulihan korban; merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional.
BNPT juga menjadi pusat analisis dan pengendalian krisis yang berfungsi sebagai fasilitas bagi Presiden untuk menetapkan kebijakan dan langkah penanganan krisis, termasuk pengerahan sumber daya dalam menangani terorisme.***
Artikel Terkait
Mahfud MD: Pemerintah Ajukan Kembali RUU Perampasan Aset ke DPR
Polri Persilakan Pihak yang Keberatan Bahar Smith Jadi Tersangka Untuk Tempuh Upaya Hukum
Dua Mantan Direksi PT Asabri Divonis 15 Tahun Penjara Oleh Hakim Tipikor
Ini Kinerja Pengawasan Laut oleh Bea Cukai Sepanjang 2021, Lakukan 321 Penegahan
Kasus LPEI, Termohon kembali Mangkir, Sidang Praperadilan Pengacara Didit Wijayanto Wijaya Ditunda
Setelah Dua Kali Mangkir, Akhirnya Kejaksaan Hadiri Sidang Pra-Peradilan Advokat Kasus LPEI