HALLO BISNISNEWS - Presiden Joko Widodo mengapresiasi upaya Komisi Yudisial (KY) membangun budaya transparansi kepada masyarakat melalui penyampaian laporan tahunan. Transparansi tersebut juga menunjukkan keterbukaan terhadap masukan untuk kemajuan KY.
“Transparansi, partisipasi, dan adaptasi adalah kunci dalam menghadapai tantangan yang makin berat,” ujar Presiden saat memberikan sambutan secara virtual dalam penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 9 Maret 2022.
Presiden mengatakan, harapan publik kepada institusi negara makin tinggi. KY juga dituntut untuk melayani dan menjawab pemenuhan hak serta kepentingan masyarakat mewujudkan independensi sistem peradilan.
“Karena itu, pemerintah mendukung setiap langkah yang ditempuh Komisi Yudisial untuk meningkatkan kualitas pelayanannya dengan menerapkan dan terus mengembangkan pelayanan digital,” tambahnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong Sinergi dan Kolaborasi G20 Hadapi Ketidakpastian Global
Lebih jauh, peran KY dalam reformasi peradilan juga dinilai sangat penting untuk memperkuat sistem serta penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Selain itu, sebagai lembaga penyeimbang, KY harus mampu melakukan fungsi pengawasan eksternal yang independen.
“Komisi Yudisial harus memastikan agar setiap perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim dapat diselesaikan semaksimal mungkin agar kewibawaan, kehormatan, dan keluhuran hakim serta kehormatan institusi peradilan selalu terjaga,” imbuhnya.
Di samping itu, Presiden menuturkan bahwa KY harus menjamin ketersediaan hakim agung, hakim ad hoc Mahkamah Agung, dan hakim lain melalui proses seleksi yang transparan dan profesional.
“Komisi Yudisial juga harus memastikan, agar calon hakim yang diusulkan ke DPR RI memiliki rekam jejak terpuji, berintegritas, dan kompeten, memiliki semangat dan komitmen tinggi untuk memerangi korupsi,” tuturnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Percepatan Vaksinasi dan Prokes Kunci Pengendalian Omicron
Artikel Terkait
Kasus LPEI, Termohon kembali Mangkir, Sidang Praperadilan Pengacara Didit Wijayanto Wijaya Ditunda
Setelah Dua Kali Mangkir, Akhirnya Kejaksaan Hadiri Sidang Pra-Peradilan Advokat Kasus LPEI
Kepala BNPT Sebut 600 Akun Berpotensi Radikal di Dunia Maya, Dari Anti Pancasila Sampai Paham Takfiri
DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Sepakati Pemilu Serentak 14 Februari 2024
Jusuf Kall Sebut Ibu Kota Negara Berikan Otonomi Lebih Baik
Paripurna DPR Setujui Tujuh RUU Provinsi Menjadi Undang-Undang